Gaji PNS 2012 – Gaji PNS talah kita ketahui bersama mengalami peningkatan, namun seberapa besar peningkatan gaji PNS tersebut, melalui kebijakan ini Gaji PNS dengan pangkat terendah meningkat dari Rp1.895.700 menjadi Rp2.000.000, dan khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp2.496.100 menjadi Rp2.654.000. Dan untuk anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp2.505.200 menjadi Rp2.625.000.
Berdasarkan agenda kenaikan gaji PNS 2012 ini merupakan salah satu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2011 yang mana akan dilaksanakan untuk tahun 2012 kedepan. Namun kebijaksanaan tersebut masih dipertimbangkan ulang dilihat dari situasi dan kondisi Negara Indonesia yang makin banyaknya kasus tentang kesejahteraan rakyat Indonesia. Dikarenakan biasanya dengan naiknya gaji pegawai negeri 2012 dapat menimbulkan kenaikan pengeluaran gaji yang signifikan dalam pemerintahan Republik Indonesia.
Pemerintah menyusun RAPBN 2011 dengan postur pendapatan negara dan hibah sebesar Rp1.086,4 triliun. Sementara itu belanja negara direncanakan sebesar Rp1.202 triliun sehingga terdapat defisit sebesar Rp115,7 triliun atau 1,7 persen dari PDB.
Belanja Kementerian dan Lembaga Pemerintah direncanakan sebesar RP395,2 triliun. Belanja Lembaga Negara Non Pemerintah direncanakan sebesar Rp15,2 triliun. Sedangkan transfer keuangan ke daerah direncanakan sebesar Rp378,4 triliun.
Berikut beberapa usul atau pendapat yang dikemukakan oleh Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, “dalam Arah Kebijakan Fiskal 2012 di Gedung Kemenkeu, daftar kenaikan gaji PNS 2012 ini meliputi belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, remunerasi/tunjangan kinerja/tunjangan khusus, honorarium tetap, lembur dan vakasi, kenaikan gaji pokok sebesar 10% dan gaji ke-13”.
Info Terkait:
0 Response to "Permasalahan Seputar Gaji PNS 2012"
Posting Komentar