Indonesia Dan Standarisasi Bangunan Hijau Di Dalamnya

Saat ini penerapan standardisasi konsep Green Building atau Bangunan Hijau belum populer. Padahal dengan menerapkan konsep ini, dari sisi ekonomi, keuntungannya sangat nyata dan terukur. Sebuah bangunan gedung komersial yang mengikuti standar penilaian Greenship mampu melakukan penghematan energi antara 26 - 40 persen setiap bulan.

Green Building Council Indonesia (GBCI) menilai Penghematan ini bersumber dari berkurangnya penggunaan pendingin ruangan, penerangan gedung, dan penghematan penggunaan air. Greenship merupakan alat penilai GBCI yang menjembatani konsep bangunan ramah lingkungan dan prinsip keberlanjutan melalui implementasi nyata.

Lebih lanjut, diakui GBCI, penerapan standardisasi bangunan Hijau pada gedung-gedung komersial dianggap mahal. Padahal, dengan menerapkan "bangunan dan Garis hijau " pengusaha properti maupun pengelola gedung memperoleh keuntungan dari penghematan biaya operasional.


Diharapkan properti Indonesia mulai menerapkan konsep "bangunan Hijau". Selain menguntungkan dari sisi ekonomi, langkah ini juga sejalan dalam pengurangan emisi karbon 2020.GBCI merupakan Lembaga perdana dan masih menjadi satu-satunya yang diakui Kementerian Lingkungan Hidup dalam melakukan sertifikasi hijau di Indonesia.

Info terkait - Garis hijau

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Indonesia Dan Standarisasi Bangunan Hijau Di Dalamnya"

Posting Komentar